Menjadi lulusan siap kerja

LPM

Lembaga Penjaminan Mutu

Berdasarkan dokumen Tata Kerja Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi STIKES Abdi Persada Banjarmasin yang ditetapkan melalui SK Ketua Nomor 054/SK-KS/STIKES-AP/VII/2021 Tentang Pembentukan Unit Penjaminan Mutu STIKES Abdi Persada Banjarmasin, yang sekarang menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) berdasarkan SK Ketua degan nomor 047/SK-KS/STIKES-AP/VIII/2025 memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, penerapan, monitoring, evaluasi dan pengembangan sistem penjaminan mutu STIKES. LPM dipimpin oleh seorang Ketua Lembaga.

LPM merupakan lembaga yang dibentuk oleh Ketua dan memiliki fungsi menjalankan sistem penjaminan mutu di tingkat UPPS. LPM berkoordinasi dengan Ketua dalam upaya peningkatan mutu STIKES yang berkelanjutan sehingga tercapai visi dan misi STIKES. LPM memiliki garis komando dengan Unit Penjaminan Mutu (UPM) di program studi. Fungsi UPM adalah menjalankan sistem penjaminan mutu di tingkat program studi. UPM berkoordinasi dengan pimpinan program studi dalam menumbuhkan dan mengembangkan budaya mutu. Koordinasi juga dilakukan agar temuan hasil monev dapat ditindak lanjuti sesuai kewenangan pimpinan program studi sehingga terjadi peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Tugas dan Fungsi LPM

  1. Menyelenggarakan sistem penjaminan mutu STIKES Abdi Persada Banjarmasin sesuai dengan SN Dikti, dan secara bertahap melampaui-nya sehingga terjadi peningkatan mutu yang berkelanjutan.
  2. Merancang model penjaminan mutu untuk mendorong budaya mutu
  3. Menyiapkan dan menyusun perangkat dokumen sistem penjaminan mutu
  4. Mengendalikan dan menjamin pelaksanaan sistem penjaminan mutu
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu
  6. Melakukan audit mutu internal (AMI) akademik dan non akademik seluruh unit di lingkungan STIKES Abdi Persada Banjarmasin
  7. Melakukan pengendalian, perbaikan dan peningkatan mutu yang berkesinambungan dalam rangka tercapainya sistem penjaminan mutu yang baik.
  8. Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu.
  9. Melakukan pelatihan untuk meningkatkan mutu SDM
  10. Melakukan kerjasama dengan institusi lain di bidang sistem penjaminan mutu di tingkat nasional dan internasional
  11. Melaporkan secara periodik kepada Ketua tentang pelaksanaan penjaminan mutu
Scroll to Top